MK: Lanjutkan Pemilukada Aceh, Ikutkan Perseorangan

MK: Lanjutkan Pemilukada Aceh, Ikutkan Perseorangan
MK: Lanjutkan Pemilukada Aceh, Ikutkan Perseorangan
Dalam putusannya, MK juga menyatakan sengketa hasil pemilukada di Aceh masih merupakan kewenangan MK, meski di Aceh sudah ada Mahkamah Syariah. MK menyatakan, ketentuan di qanun tentang pemilukada Aceh tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

Terkait dengan permohonan penggugat yang minta tahapan pemilukada ditunda, MK menyatakan, penggugat tidak memberikan kepastian sampai kapan pemilukada harus ditunda. "Hal ini dapat menimbulkan ketidak pastian situasi politik, keamanan, serta stabilitas pemerintahan," demikian bunyi putusan. (sam/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh untuk melanjutkan tahapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News