MK: Lanjutkan Pemilukada Aceh, Ikutkan Perseorangan
Kamis, 24 November 2011 – 18:20 WIB
Dalam putusannya, MK juga menyatakan sengketa hasil pemilukada di Aceh masih merupakan kewenangan MK, meski di Aceh sudah ada Mahkamah Syariah. MK menyatakan, ketentuan di qanun tentang pemilukada Aceh tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Terkait dengan permohonan penggugat yang minta tahapan pemilukada ditunda, MK menyatakan, penggugat tidak memberikan kepastian sampai kapan pemilukada harus ditunda. "Hal ini dapat menimbulkan ketidak pastian situasi politik, keamanan, serta stabilitas pemerintahan," demikian bunyi putusan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh untuk melanjutkan tahapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cawagub Sulteng AKA: Asuransi Pertanian Antisipasi Perubahan Iklim dan Megathrust
- Puan Maharani: Insyaallah Megawati dan Prabowo Segera Bertemu
- Pramono dan Rano Karno Bertemu SBY di Cikeas, Ini yang Dibahas
- Kabinet Zaken Pemerintahan Prabowo, Ujang: di Partai Banyak Ahli
- Survei TBRC: Elektabilitas Faiz -Suyono Ungguli Fallas -Ahmad di Pilkada Batang
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc