MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Mahfud: Sangat Setuju

jpnn.com, JAKARTA - Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md mengaku setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung atau JA.
Dia berkata demikian saat menjawab pertanyaan awak media setelah eks Ketua MK itu berolahraga di area Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat (1/3).
"Sangat setuju," kata Mahfud menjawab awak media, Jumat.
Eks Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu mengatakan anggota partai juga seharusnya tidak diperbolehkan menjadi JA selain sosok pengurus parpol.
"Pengurus partai tak boleh jadi JA atau anggota, tetapi minimal lima tahun terakhir tidak lagi menjadi pengurus partai," kata Mahfud.
Sebelumnya, MK melarang pengurus partai untuk menjadi JA melalui putusan bernomor 6/PUU-XXII/2024 dengan penggugat jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.
MK merasa pengurus parpol yang akan diangkat menjadi JA harus berhenti lebih dahulu dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya lima tahun.
Lembaga yang berada di Jakarta Pusat itu menilai pengurus parpol adalah orang punya keterikatan dengan partai, sehingga berpotensi memunculkan konflik kepentingan.
Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md merespons putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai menjadi Jaksa Agung. Begini katanya.
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya