MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Mahfud: Sangat Setuju
jpnn.com, JAKARTA - Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md mengaku setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung atau JA.
Dia berkata demikian saat menjawab pertanyaan awak media setelah eks Ketua MK itu berolahraga di area Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat (1/3).
"Sangat setuju," kata Mahfud menjawab awak media, Jumat.
Eks Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu mengatakan anggota partai juga seharusnya tidak diperbolehkan menjadi JA selain sosok pengurus parpol.
"Pengurus partai tak boleh jadi JA atau anggota, tetapi minimal lima tahun terakhir tidak lagi menjadi pengurus partai," kata Mahfud.
Sebelumnya, MK melarang pengurus partai untuk menjadi JA melalui putusan bernomor 6/PUU-XXII/2024 dengan penggugat jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.
MK merasa pengurus parpol yang akan diangkat menjadi JA harus berhenti lebih dahulu dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya lima tahun.
Lembaga yang berada di Jakarta Pusat itu menilai pengurus parpol adalah orang punya keterikatan dengan partai, sehingga berpotensi memunculkan konflik kepentingan.
Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md merespons putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai menjadi Jaksa Agung. Begini katanya.
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Polri Usut Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam