MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Mahfud: Sangat Setuju

MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Mahfud: Sangat Setuju
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Hal ini dikarenakan sebagai pengurus partai politik seseorang memiliki keterikatan mendalam dengan partainya, sehingga berdasarkan penalaran yang wajar potensial memiliki konflik kepentingan ketika diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa dibatasi oleh waktu yang cukup untuk terputus afiliasi dengan partai politik yang dinaunginya," demikian MK berkata dalam pertimbangannya, Kamis (28/2). (ast/jpnn)


Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md merespons putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai menjadi Jaksa Agung. Begini katanya.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News