MK Layani Pendaftaran Gugatan Lewat Internet
Sabtu, 04 April 2009 – 21:25 WIB
![MK Layani Pendaftaran Gugatan Lewat Internet](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
MK Layani Pendaftaran Gugatan Lewat Internet
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan mempermudah pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi atas undang-undang yang diangap menabrak UUD 1945 maupun untuk mengadili sengketa gugatan Pemilu dan Pilkada. Rencananya, MK akan membuka pendaftaran secara on-line melalui jaringan internet. Mantan politisi Golkar ini menambahkan, pendaftaran persyaratan gugatan secara on-line baru akan dilayani apabila segala persyaratan sudah dipenuhi pihak penggugat. Syarat-syarat itu antara lain tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal partai yang bersangkutan dan bukti-bukti serta keterangan para saksi.
Dengan sistem on-line, maka pengurus partai politik (parpol) tidak perlu lagi harus ke gedung MK di Jakarta hanya untuk mendaftarkan permohonan. “Selain memberikan kemudahan, layanan on-line ini sekaligus juga bertujuan untuk penghematan biaya-biaya yang semestinya harus dikeluarkan oleh pengurus parpol untuk menyelesaikan sengketanya,” kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar di Jakarta, Sabtu (4/4).
Namun, layanan online dimaksud masih sangat terbatas. “Sistem pendaftaran gugatan sengketa on-line yang tersedia baru mampu melayani para penggugat di wilayah Indonesia Tengah dan Timur,” ujar Akil Mochtar.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan mempermudah pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi atas undang-undang yang diangap menabrak UUD 1945
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Singgung Ide Megawati dan Kondisi Darurat DPP
- Kemeriahan Upacara Penyambutan Presiden Turki Erdogan di Istana Bogor
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- KPK akan Panggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK