MK Layani Pendaftaran Gugatan Lewat Internet
Sabtu, 04 April 2009 – 21:25 WIB

MK Layani Pendaftaran Gugatan Lewat Internet
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan mempermudah pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi atas undang-undang yang diangap menabrak UUD 1945 maupun untuk mengadili sengketa gugatan Pemilu dan Pilkada. Rencananya, MK akan membuka pendaftaran secara on-line melalui jaringan internet. Mantan politisi Golkar ini menambahkan, pendaftaran persyaratan gugatan secara on-line baru akan dilayani apabila segala persyaratan sudah dipenuhi pihak penggugat. Syarat-syarat itu antara lain tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal partai yang bersangkutan dan bukti-bukti serta keterangan para saksi.
Dengan sistem on-line, maka pengurus partai politik (parpol) tidak perlu lagi harus ke gedung MK di Jakarta hanya untuk mendaftarkan permohonan. “Selain memberikan kemudahan, layanan on-line ini sekaligus juga bertujuan untuk penghematan biaya-biaya yang semestinya harus dikeluarkan oleh pengurus parpol untuk menyelesaikan sengketanya,” kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar di Jakarta, Sabtu (4/4).
Namun, layanan online dimaksud masih sangat terbatas. “Sistem pendaftaran gugatan sengketa on-line yang tersedia baru mampu melayani para penggugat di wilayah Indonesia Tengah dan Timur,” ujar Akil Mochtar.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan mempermudah pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi atas undang-undang yang diangap menabrak UUD 1945
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional