MK Layani Pendaftaran Gugatan Lewat Internet
Sabtu, 04 April 2009 – 21:25 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan mempermudah pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi atas undang-undang yang diangap menabrak UUD 1945 maupun untuk mengadili sengketa gugatan Pemilu dan Pilkada. Rencananya, MK akan membuka pendaftaran secara on-line melalui jaringan internet. Mantan politisi Golkar ini menambahkan, pendaftaran persyaratan gugatan secara on-line baru akan dilayani apabila segala persyaratan sudah dipenuhi pihak penggugat. Syarat-syarat itu antara lain tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal partai yang bersangkutan dan bukti-bukti serta keterangan para saksi.
Dengan sistem on-line, maka pengurus partai politik (parpol) tidak perlu lagi harus ke gedung MK di Jakarta hanya untuk mendaftarkan permohonan. “Selain memberikan kemudahan, layanan on-line ini sekaligus juga bertujuan untuk penghematan biaya-biaya yang semestinya harus dikeluarkan oleh pengurus parpol untuk menyelesaikan sengketanya,” kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar di Jakarta, Sabtu (4/4).
Namun, layanan online dimaksud masih sangat terbatas. “Sistem pendaftaran gugatan sengketa on-line yang tersedia baru mampu melayani para penggugat di wilayah Indonesia Tengah dan Timur,” ujar Akil Mochtar.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan mempermudah pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi atas undang-undang yang diangap menabrak UUD 1945
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis