MK Layani Pendaftaran Gugatan Lewat Internet
Sabtu, 04 April 2009 – 21:25 WIB
Sekalipun ada kemudahan, namun Akil tidak berharap semua sengketa pemilu harus diselesaikan melalui jalur gugatan ke MK. “Perkara-perkara yang tidak substansial dan kurang patut sebaiknya tidak diajukan ke MK. Jadi, MK sangat berharap kiranya parpol bisa memilah-milah kasus secara objektif,” sarannya. (fas/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan mempermudah pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi atas undang-undang yang diangap menabrak UUD 1945
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar