MK Layani Pendaftaran Gugatan Lewat Internet
Sabtu, 04 April 2009 – 21:25 WIB
Sekalipun ada kemudahan, namun Akil tidak berharap semua sengketa pemilu harus diselesaikan melalui jalur gugatan ke MK. “Perkara-perkara yang tidak substansial dan kurang patut sebaiknya tidak diajukan ke MK. Jadi, MK sangat berharap kiranya parpol bisa memilah-milah kasus secara objektif,” sarannya. (fas/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan mempermudah pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi atas undang-undang yang diangap menabrak UUD 1945
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang