MK-MA Tak Mau Putusan Diperkarakan
Selasa, 11 Januari 2011 – 00:44 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Polri menggelar pertemuan di Gedung MK, Senin (10/1). Ketiga lembaga itu sepakat perlunya penagasan bahwa putusan MK tidak bisa dipersoalkan lagi. "Mereka hanya buang-buang waktu. Tidak boleh hakim dianggap salah dan diminta pertanggungjawaban karena putusannya, dan ini berlaku universal," terang Mahfud.
Kesepakatan itu diambil setelah Ketua MK Mahfud MD, Metua MA Harifin dan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi menggelar rapoat tertutup. "Kami bersepakat perlu dibuat penegasan dari MA ke semua pengadilan, bahwa putusan MK maupun pengadilan tidak boleh diadili di pengadilan," kata Mahfud MD kepada wartawan usai pertemuan.
Menurutnya, selama ini banyak putusan MK maupun pengadilan diperkarakan secara perdata, pengadilan tata usaha negara (PTUN), bahkan dilaporkan ke Polisi. Namun Mahfud menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak bisa diadili.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Polri menggelar pertemuan di Gedung MK, Senin (10/1). Ketiga lembaga itu sepakat perlunya
BERITA TERKAIT
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam