MK-MA Tak Mau Putusan Diperkarakan
Selasa, 11 Januari 2011 – 00:44 WIB

Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menggelar pertemuan di gedung MK, Senin (10/1). Foto : Arundono Wicaksono/JPNN
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Polri menggelar pertemuan di Gedung MK, Senin (10/1). Ketiga lembaga itu sepakat perlunya penagasan bahwa putusan MK tidak bisa dipersoalkan lagi. "Mereka hanya buang-buang waktu. Tidak boleh hakim dianggap salah dan diminta pertanggungjawaban karena putusannya, dan ini berlaku universal," terang Mahfud.
Kesepakatan itu diambil setelah Ketua MK Mahfud MD, Metua MA Harifin dan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi menggelar rapoat tertutup. "Kami bersepakat perlu dibuat penegasan dari MA ke semua pengadilan, bahwa putusan MK maupun pengadilan tidak boleh diadili di pengadilan," kata Mahfud MD kepada wartawan usai pertemuan.
Menurutnya, selama ini banyak putusan MK maupun pengadilan diperkarakan secara perdata, pengadilan tata usaha negara (PTUN), bahkan dilaporkan ke Polisi. Namun Mahfud menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak bisa diadili.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Polri menggelar pertemuan di Gedung MK, Senin (10/1). Ketiga lembaga itu sepakat perlunya
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim