MK-MA Tak Mau Putusan Diperkarakan

MK-MA Tak Mau Putusan Diperkarakan
Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menggelar pertemuan di gedung MK, Senin (10/1). Foto : Arundono Wicaksono/JPNN
Seharusnya, sambungg guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu, jika masyarakat melihat adanya kejanggalan dalam suatu putusan hakim, seperti mengandung unsur pidana, maka seharusnya yang dipidanakan bukan putusanya. "Misalnya hakimnya terima suap, menggelapkan data, bisa diseret ke pengadilan," cetusnya.

Dari pertemuan yang berlangsung selama 2 jam tersebut, disepakati pula pembentukan kelompok kerja (Pokja) antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, dan kejaksaan untuk mengurai petunjuk teknis pelanggaran Pemilukada. (kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Hakim MK tak Mau Diawasi KY

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Polri menggelar pertemuan di Gedung MK, Senin (10/1). Ketiga lembaga itu sepakat perlunya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News