MK-MA Tak Mau Putusan Diperkarakan
Selasa, 11 Januari 2011 – 00:44 WIB
Seharusnya, sambungg guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu, jika masyarakat melihat adanya kejanggalan dalam suatu putusan hakim, seperti mengandung unsur pidana, maka seharusnya yang dipidanakan bukan putusanya. "Misalnya hakimnya terima suap, menggelapkan data, bisa diseret ke pengadilan," cetusnya.
Baca Juga:
Dari pertemuan yang berlangsung selama 2 jam tersebut, disepakati pula pembentukan kelompok kerja (Pokja) antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, dan kejaksaan untuk mengurai petunjuk teknis pelanggaran Pemilukada. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Polri menggelar pertemuan di Gedung MK, Senin (10/1). Ketiga lembaga itu sepakat perlunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan