MK-MA Tak Mau Putusan Diperkarakan
Selasa, 11 Januari 2011 – 00:44 WIB
Seharusnya, sambungg guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu, jika masyarakat melihat adanya kejanggalan dalam suatu putusan hakim, seperti mengandung unsur pidana, maka seharusnya yang dipidanakan bukan putusanya. "Misalnya hakimnya terima suap, menggelapkan data, bisa diseret ke pengadilan," cetusnya.
Baca Juga:
Dari pertemuan yang berlangsung selama 2 jam tersebut, disepakati pula pembentukan kelompok kerja (Pokja) antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, dan kejaksaan untuk mengurai petunjuk teknis pelanggaran Pemilukada. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Polri menggelar pertemuan di Gedung MK, Senin (10/1). Ketiga lembaga itu sepakat perlunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem