MK Masuki Wilayah Pidana Pilkada
Selasa, 23 Desember 2008 – 18:12 WIB
JAKARTA - Mantan anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof HAS Natabaya menjelaskan, ada tiga jenis pelanggaran pilkada. Pertama, pelanggaran administrasi, yakni misalnya yang terkait dengan dokumen syarat-syarat pencalonan. "Ini yang mengurus KPUD," ujar Natabaya dalam diskusi di pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/12). Diskusi membahas tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan suara ulang di 14 kecamatan di pilkada Tapanuli Utara (Taput), di 2 kabupaten pada pilkada Jawa Timur, dan di 2 kecamatan pada pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Pernyataan tersebut terkait sejumlah kasus yang tergolong pidana pilkada, yang oleh majelis hakim MK dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus keharusan digelarnya pemungutan suara ulang. Di kasus sengketa pilkada Taput misalnya, pihak pemohon menyebutkan adanya pengerahan pemilih yang tidak dikenal, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, penggelembungan suara dan politik uang. Majelis hakim menyimpulakn semua materi permohonan yang diajukan pemohon itu benar adanya dan dianggap sebagai fakta hukum lantaran pihak KPUD Taput tidak melakukan bantahan.
Jenis pelanggaran pilkada kedua adalah pelanggaran pidana pilkada, misal money politics, yang harus ditindak Panwaslu dan diteruskan ke penyidik polisi untuk diproses secara hukum pidana di pengadilan umum. Ketiga, sengketa penghitungan suara. "Mestinya MK konsisten dengan kewenangannya yang hanya memutus sengketa pilkada yang terkait dengan hasil penghitungan suara ini," ujar Natabaya.
Baca Juga:
Kalau majelis hakim MK menemukan dugaan pelanggaran pidana yang berpengaruh pada hasil penghitungan suara, maka terlebih dahulu harus dibuktikan di pengadilan umum. Namun, karena proses persidangan di MK waktunya dibatasi 14 hari sedang pengadilan umum prosesnya berlarut-larut, maka aturan mengenai tenggat waktu di MK itu harus diubah.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof HAS Natabaya menjelaskan, ada tiga jenis pelanggaran pilkada. Pertama, pelanggaran
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis