MK Masuki Wilayah Pidana Pilkada
Selasa, 23 Desember 2008 – 18:12 WIB
"Kalau ada dugaan penggelembungan suara, mestinya itu dibuktikan dulu melalui pengadilan umum. Kalau terbukti penggelembungan itu mempengaruhi hasil penghitungan suara yang berpengaruh pada perubahan pemenang pilkada, barulah dijadikan bukti oleh MK," ulasnya. (sam)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof HAS Natabaya menjelaskan, ada tiga jenis pelanggaran pilkada. Pertama, pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak