MK Masuki Wilayah Pidana Pilkada
Selasa, 23 Desember 2008 – 18:12 WIB

MK Masuki Wilayah Pidana Pilkada
"Kalau ada dugaan penggelembungan suara, mestinya itu dibuktikan dulu melalui pengadilan umum. Kalau terbukti penggelembungan itu mempengaruhi hasil penghitungan suara yang berpengaruh pada perubahan pemenang pilkada, barulah dijadikan bukti oleh MK," ulasnya. (sam)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof HAS Natabaya menjelaskan, ada tiga jenis pelanggaran pilkada. Pertama, pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Warga Kota Bogor Diminta Waspada Gempa Susulan
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo