MK Masuki Wilayah Pidana Pilkada

MK Masuki Wilayah Pidana Pilkada
MK Masuki Wilayah Pidana Pilkada
"Kalau ada dugaan penggelembungan suara, mestinya itu dibuktikan dulu melalui pengadilan umum. Kalau terbukti penggelembungan itu mempengaruhi hasil penghitungan suara yang berpengaruh pada perubahan pemenang pilkada, barulah dijadikan bukti oleh MK," ulasnya. (sam)


JAKARTA - Mantan anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof HAS Natabaya menjelaskan, ada tiga jenis pelanggaran pilkada. Pertama, pelanggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News