MK: Masyarakat Adat Tak Boleh Dihukum

jpnn.com - JAKARTA – Masyarakat adat yang bertempat tinggal dalam suatu kawasan hutan tidak boleh dihukum karena menebang pohon untuk menutupi kebutuhannya sendiri dan bukan untuk komersial.
Hal tersebut dikatakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar di sela-sela Peringatan 26 Tahun Gerakan Budaya (Gebu) Minang, di Hotel. Balairung, kawasan Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Minggu (20/12).
“Pada 10 Desember 2015 yang lalu, Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi sudah memberikan pertimbangan melalui Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014. Intinya masyarakat adat yang tinggal di hutan tidak dihukum karena menebang kayu untuk kebutuhannya sendiri,” kata Patrialis Akbar.
Putusan MK tersebut, ujar mantan Menteri Hukum dan Ham ini, memang terbilang progresif. Sebab, selama ini banyak masyarakat yang hidup dalam hutan tapi mengalami kesulitan untuk mendapatkan kayu guna memperbaiki rumahnya yang rusak.
“Selama ini, masyarakat adat banyak yang diproses hukum dan di penjara hanya gara-gara menebang pohon untuk kebutuhannya sendiri. Negara justru berkewajiban melindungi mereka. Sebab yang mereka ambil itu memang haknya sebagai masyarakat adat,” ujar mantan anggota Komisi III DPR RI ini.(fas/jpnn)
JAKARTA – Masyarakat adat yang bertempat tinggal dalam suatu kawasan hutan tidak boleh dihukum karena menebang pohon untuk menutupi kebutuhannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap