MK: Masyarakat Adat Tak Boleh Dihukum
jpnn.com - JAKARTA – Masyarakat adat yang bertempat tinggal dalam suatu kawasan hutan tidak boleh dihukum karena menebang pohon untuk menutupi kebutuhannya sendiri dan bukan untuk komersial.
Hal tersebut dikatakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar di sela-sela Peringatan 26 Tahun Gerakan Budaya (Gebu) Minang, di Hotel. Balairung, kawasan Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Minggu (20/12).
“Pada 10 Desember 2015 yang lalu, Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi sudah memberikan pertimbangan melalui Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014. Intinya masyarakat adat yang tinggal di hutan tidak dihukum karena menebang kayu untuk kebutuhannya sendiri,” kata Patrialis Akbar.
Putusan MK tersebut, ujar mantan Menteri Hukum dan Ham ini, memang terbilang progresif. Sebab, selama ini banyak masyarakat yang hidup dalam hutan tapi mengalami kesulitan untuk mendapatkan kayu guna memperbaiki rumahnya yang rusak.
“Selama ini, masyarakat adat banyak yang diproses hukum dan di penjara hanya gara-gara menebang pohon untuk kebutuhannya sendiri. Negara justru berkewajiban melindungi mereka. Sebab yang mereka ambil itu memang haknya sebagai masyarakat adat,” ujar mantan anggota Komisi III DPR RI ini.(fas/jpnn)
JAKARTA – Masyarakat adat yang bertempat tinggal dalam suatu kawasan hutan tidak boleh dihukum karena menebang pohon untuk menutupi kebutuhannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak