MK Melarang Pengurus Parpol Jabat Jaksa Agung, CBA: Sudah Tepat Itu

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang posisi jaksa agung diisi oleh pengurus partai politik.
Direktur Eksekutif Centre of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan bahwa putusan MK yang melarang jabatan jaksa agung diisi pengurus parpol sudah tepat.
Uchok menilai putusan MK itu bisa menjaga aspek profesionalitas jaksa agung, sekaligus mencegah potensi terjadinya politisasi kasus.
“Sudah tepat itu. Sekali pun ditunjuk presiden, memang sebaiknya jabatan jaksa agung diisi nonpartisan partai, biar bisa profesional dan mencegah politisasi kasus,” kata Uchok saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/3).
Dia membandingkan kinerja Kejaksaan Agung yang kini dipimpin Sanitiar Burhanuddin dengan jaksa agung yang diisi kader parpol.
Menurut Uchok, kejaksaan saat ini cukup progresif dalam mengusut kasus korupsi, dan cenderung tidak tebang pilih terhadap politikus.
“Kalau yang sebelumnya, kan, sempat berpolemik karena ada kasus yang terkesan dipaksakan, bahkan konflik antarelite partai dibawa ke ranah hukum,” ungkap Uchok.
Diketahui, MK pada sidang pleno Kamis (29/2) mengabulkan sebagian gugatan uji materi syarat pengangkatan jaksa agung, yakni Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Gugatan itu diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar yang berprofesi sebagai jaksa.
CBA menganggap putusan MK melarang pengurus parpol menjabat jaksa agung sudah tepat. Menjaga aspek profesionalitas dan mencegah politisasi kasus.
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat