MK Memperbolehkan Kampanye di Kampus, Pakar Kasih Saran Begini
jpnn.com - SURABAYA - Pakar Komunikasi dan Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Suko Widodo mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta Pemilu 2024 berkampanye di dalam kampus atau tempat pendidikan.
Suko Widodo menyambut positif keputusan MK tersebut, tetapi dengan beberapa catatan.
"Saya setuju putusan MK yang memperbolehkan tempat pendidikan terutama kampus menjadi lokasi kampanye dengan sejumlah catatan," ujar Suko dalam Dialog Kebangsaan oleh Forum Pembauran Kebangsaan (FBK) di Surabaya, Sabtu (26/8).
Catatan pertama, kata Suko, kampanye harus dilakukan di perguruan tinggi negeri (PTN) atau universitas yang tidak mempunyai yayasan untuk menghindari kepentingan.
"Kampus yang dimungkinkan misalnya Unair (Universitas Airlangga), Unesa (Universitas Negeri Surabaya), UI (Universitas Indonesia) dan UGM (Universitas Gadjah Mada).
Selain negeri, kekhawatirannya adalah universitas yang mempunyai yayasan dan yayasannya berafiliasi dengan partai tertentu, itu yang tidak boleh.
"Menurut saya di awal ini kampus negeri saja," katanya.
Kedua, mekanismenya harus diatur. Tanpa embel-embel bendera partai, hanya mendiskusikan visi misi, dananya berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mahkamah Konstitusi memperbolehkan peserta Pemilu 2024 berkampanye di kampus, pakar komunikasi kasih saran begini.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN