MK Memperbolehkan Kampanye di Kampus, Pakar Kasih Saran Begini

jpnn.com - SURABAYA - Pakar Komunikasi dan Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Suko Widodo mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta Pemilu 2024 berkampanye di dalam kampus atau tempat pendidikan.
Suko Widodo menyambut positif keputusan MK tersebut, tetapi dengan beberapa catatan.
"Saya setuju putusan MK yang memperbolehkan tempat pendidikan terutama kampus menjadi lokasi kampanye dengan sejumlah catatan," ujar Suko dalam Dialog Kebangsaan oleh Forum Pembauran Kebangsaan (FBK) di Surabaya, Sabtu (26/8).
Catatan pertama, kata Suko, kampanye harus dilakukan di perguruan tinggi negeri (PTN) atau universitas yang tidak mempunyai yayasan untuk menghindari kepentingan.
"Kampus yang dimungkinkan misalnya Unair (Universitas Airlangga), Unesa (Universitas Negeri Surabaya), UI (Universitas Indonesia) dan UGM (Universitas Gadjah Mada).
Selain negeri, kekhawatirannya adalah universitas yang mempunyai yayasan dan yayasannya berafiliasi dengan partai tertentu, itu yang tidak boleh.
"Menurut saya di awal ini kampus negeri saja," katanya.
Kedua, mekanismenya harus diatur. Tanpa embel-embel bendera partai, hanya mendiskusikan visi misi, dananya berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mahkamah Konstitusi memperbolehkan peserta Pemilu 2024 berkampanye di kampus, pakar komunikasi kasih saran begini.
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari