MK Menangkan 8 Pimred Koran
Cabut Pemberedelan Media di UU Pemilu
Selasa, 24 Februari 2009 – 20:04 WIB
Majelis Hakim juga menegaskan Dewan Pers menurut UU 40 tahun 1999 tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada pers, khususnya media cetak."Oleh karena itu, dalil para pemohon bahwa Pasal 98 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, adalah cukup beralasan," katanya. Pasal 99 ayat (2) UU Pemilu berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPI atau Dewan Pers bersama KPU". " Karena itu, Majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.'' (aj/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional