MK Menangkan 8 Pimred Koran

Cabut Pemberedelan Media di UU Pemilu

MK Menangkan 8 Pimred Koran
MK Menangkan 8 Pimred Koran
Majelis Hakim juga menegaskan Dewan Pers menurut UU 40 tahun 1999 tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada pers, khususnya media cetak."Oleh karena itu, dalil para pemohon bahwa Pasal 98 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, adalah cukup beralasan," katanya. Pasal 99 ayat (2) UU Pemilu berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPI atau Dewan Pers bersama KPU". " Karena itu, Majelis hakim  mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.'' (aj/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News