MK Menangkan Bupati OKI

MK Menangkan Bupati OKI
MK Menangkan Bupati OKI

Lalu, dalam amar putusannya, pengganti Jimly Assiddiqie itu melirik beberapa peraturan. Pasal-pasal dimaksud ialah mengingat pasal-pasal UUD RI 1945, UU No 24/2003 tentang MK, UU No 4/2004 tentang Kekuasaan KPU, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12/2008 tentag perubahan kedua terhadap UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

 

”Mengadili, dalam eksepsi; menyatakan eksepsi termohon ditolak. Dalam pokok perkara; menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bebernya.(gus/jpnn)

JAKARTA - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memenangkan bupati incumbent, pasangan Ishak Mekki-Engga Dewata (Ismed) menjadi Bupati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News