MK Menangkan Gugatan Pasangan Calon Bupati Intan Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon pasangan calon Bupati Intan Jaya 2017, Natalis Tabuni-Yann Robert Kobogoyauw. Dengan demikian pemohon merupakan pasangan Bupati Intan Jaya, Papua terpilih periode 2017-2022.
Keputusan dibacakan pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakata, Selasa (29/8).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan hasil PSU (pemungutan suara ulang) di tujuh TPS adalah sah," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan.
Keputusan dibacakan setelah sebelumnya MK memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar PSU di tujuh TPS pada 11 Juli lalu. Hasilnya, pasangan Natalis-Yann Robert meraih total suara keseluruhan 36.883 suara. Mereka merupakan pasangan nomor urut 3.
Kemudian disusul pasangan nomor urut 2, Yulius Yapugau-Yunus Kalabetme (34.395 suara), pasangan nomor 1, Bartolomius Mirip-Deny Miagoni (6.167 suara) dan pasangan nomor urut 4, Thobias Zonggonau-Hermaus Miagoni (1.856 suara).
"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini," ucap Arief sambil menutup sidang.
Menanggapi putusan tersebut, Natalis Tabuni mengucap syukur. Ia pun berharap semua pihak dapat kembali bergandengan tangan menyukseskan pembangunan Intan Jaya ke depan.
"Ini hasil perjuangan selama tujuh bulan. Proses yang sangat panjang, terpanjang dan melelahkan. Intan Jaya setelah ini tidak ada lagi pasangan nomor urut 3, pendukung pasangan nomor urut 2 dan lainnya. Mari bahu membahu untuk Intan Jaya yang lebih baik dan sukses. Siapapun lawan politik akan kami rangkul setelah ini," ucapnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon pasangan calon Bupati Intan Jaya 2017, Natalis Tabuni-Yann Robert Kobogoyauw. Dengan demikian
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans