MK Menangkan Gugatan Pasangan Calon Bupati Intan Jaya
Selasa, 29 Agustus 2017 – 21:37 WIB
MK sebelumnya membatalkan keputusan KPU Intan Jaya terkait hasil perhitungan dalam Pilkada Intan Jaya. Selanjutnya memerintahkan KPU Papua melakukan PSU di tujuh TPS. Masing-masing TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa. Kemudian TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga dan TPS 1 Kampung Tausiga Distrik Agisiga.(gir/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon pasangan calon Bupati Intan Jaya 2017, Natalis Tabuni-Yann Robert Kobogoyauw. Dengan demikian
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK