MK Menangkan Gugatan Pasangan Calon Bupati Intan Jaya

MK Menangkan Gugatan Pasangan Calon Bupati Intan Jaya
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

MK sebelumnya membatalkan keputusan KPU Intan Jaya terkait hasil perhitungan dalam Pilkada Intan Jaya. Selanjutnya memerintahkan KPU Papua melakukan PSU di tujuh TPS. Masing-masing TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa. Kemudian TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga dan TPS 1 Kampung Tausiga Distrik Agisiga.(gir/jpnn)


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon pasangan calon Bupati Intan Jaya 2017, Natalis Tabuni-Yann Robert Kobogoyauw. Dengan demikian


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News