MK Menangkan Ngongesa
Rabu, 21 Januari 2009 – 18:00 WIB
"Termohon (KPUD,red) telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap Putaran II berupa pengurangan 18.502 pemilih (menurut termohon 18.049 pemilih) dalam putaran II, namun angka tersebut tidak signifikan untuk mengubah peringkat perolehan suara," begitu Mukthie Fadjar membacakan putusan setebal 62 halaman itu. (sam)
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memantapkan kemenangan pasangan Ngogesa Sitepu-Budiono pada pilkada Langkat, Sumut. Majelis hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian