MK Menangkan Ngongesa
Rabu, 21 Januari 2009 – 18:00 WIB

MK Menangkan Ngongesa
"Termohon (KPUD,red) telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap Putaran II berupa pengurangan 18.502 pemilih (menurut termohon 18.049 pemilih) dalam putaran II, namun angka tersebut tidak signifikan untuk mengubah peringkat perolehan suara," begitu Mukthie Fadjar membacakan putusan setebal 62 halaman itu. (sam)
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memantapkan kemenangan pasangan Ngogesa Sitepu-Budiono pada pilkada Langkat, Sumut. Majelis hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP