MK Menangkan Pasangan Demokrat
Senin, 15 November 2010 – 19:36 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memenangkan pasangan Demokrat dalam sidang putusan PSU Pilwako Manado. Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, majelis hakim memutuskan hasil rekapitulasi suara yang dilaporkan KPUD Manado dalam sidang 4 Oktober 2010 adalah sah. Dengan demikian, pasangan nomor urut delapan atas nama GSV Lumentut-Harley Mangindaan mendapat dukungan terbanyak, 93.833 suara. Mendengar putusan itu, kubu Lumentut-Mangindaan penuh sukacita dan rasa haru menerima hasil keputusan MK tersebut. "Puji Tuhan, MK sudah mengambil keputusan yang terbaik bagi warga Manado. Karena keputusan ini menjadi bukti kalau suara rakyat Manado telah didengar hakim MK," kata Ny Adelina Mangindaan, ibunda Harley Mangindaan dengan mata berkaca-kaca.(esy/wdi/jpnn)
"Sesuai hasil kajian hakim MK terhadap bukti-bukti yang diajukan pemohon, pihak terkait, dan termohon, tidak ada alasan kuat untuk melanjutkan sidang berikutnya. Sebab, bukti yang ada tidak menunjukkan ada pengaruh terhadap peningkatan suara masing-masing calon," kata Achmad.
Baca Juga:
Atas dasar itulah, lanjutnya, majelis hakim MK mengambil putusan untuk mengesahkan hasil rekapitulasi suara KPUD Manado. "MK juga memerintahkan agar KPU segera menindaklanjuti hasil putusan PSU ini," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memenangkan pasangan Demokrat dalam sidang putusan PSU Pilwako Manado. Dalam sidang pembacaan putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah