MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Aceh Tengah
Rabu, 13 Juni 2012 – 01:14 WIB
JAKARTA - Seperti nasib gugatan hasil pemilukada di beberapa kabupaten/kota di Aceh, gugatan sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) juga kandas. Dalam sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/6), majelis hakim yang dipimpin Achmad Sodiki, menyatakan menolak gugatan tiga pasangan calon bupati-wabup Ateng. Dengan putusan ini, bisa dipastikan pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara tinggal menunggu SK mendagri tentang pengesahan dan pengangkatannya sebagai bupati-wakil bupati Ateng, yang dilanjutkan dengan pelantikan.
Ketiga pasangan penggugat itu adalah Iklil Ilyas Leube-Ridwan, Mahreje-Nasri Lisma, dan pasangan Muslim Ibrahim-Azzama.
Majelis hakim MK menyatakan, obyek gugatan para penggugat salah. "Obyek permohonan para pemohon salah. Permohonan para pemohon tidak dapat diterima, " ujar Ketua majelis hakim MK, Achmad Sodiki saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
JAKARTA - Seperti nasib gugatan hasil pemilukada di beberapa kabupaten/kota di Aceh, gugatan sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) juga kandas.
BERITA TERKAIT
- Paslon Pramono-Rano Kritik Pernyataan Suwono soal Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran
- Megawati Mengaku Tak Punya Handphone, Singgung soal Penyadapan dan James Bond
- Pedagang Beras Pasar Induk Cipinang Kompak Dukung Pramono-Rano
- Begini Alasan KPU Gelar Debat Perdana Pilgub Jabar di Kampus
- Bawaslu Terima Ratusan Aduan dan Temuan Dugaan Kades Tak Netral di Pilkada 2024
- Emak-emak Senang Program GRATISPOL, Rudy-Seno: Bisa Hemat Rp 1 Juta Per Bulan