MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Aceh Tengah
Rabu, 13 Juni 2012 – 01:14 WIB
JAKARTA - Seperti nasib gugatan hasil pemilukada di beberapa kabupaten/kota di Aceh, gugatan sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) juga kandas. Dalam sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/6), majelis hakim yang dipimpin Achmad Sodiki, menyatakan menolak gugatan tiga pasangan calon bupati-wabup Ateng. Dengan putusan ini, bisa dipastikan pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara tinggal menunggu SK mendagri tentang pengesahan dan pengangkatannya sebagai bupati-wakil bupati Ateng, yang dilanjutkan dengan pelantikan.
Ketiga pasangan penggugat itu adalah Iklil Ilyas Leube-Ridwan, Mahreje-Nasri Lisma, dan pasangan Muslim Ibrahim-Azzama.
Majelis hakim MK menyatakan, obyek gugatan para penggugat salah. "Obyek permohonan para pemohon salah. Permohonan para pemohon tidak dapat diterima, " ujar Ketua majelis hakim MK, Achmad Sodiki saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
JAKARTA - Seperti nasib gugatan hasil pemilukada di beberapa kabupaten/kota di Aceh, gugatan sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) juga kandas.
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini