MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Aceh Tengah

MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Aceh Tengah
MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Aceh Tengah
JAKARTA - Seperti nasib gugatan hasil pemilukada di beberapa kabupaten/kota di Aceh, gugatan sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) juga kandas. Dalam sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/6), majelis hakim yang dipimpin Achmad Sodiki, menyatakan menolak gugatan tiga pasangan calon bupati-wabup Ateng.

Ketiga pasangan penggugat itu adalah Iklil Ilyas Leube-Ridwan, Mahreje-Nasri Lisma, dan pasangan Muslim Ibrahim-Azzama.

Majelis hakim MK menyatakan, obyek gugatan para penggugat salah. "Obyek permohonan para pemohon salah. Permohonan para pemohon tidak dapat diterima, " ujar Ketua majelis hakim MK, Achmad Sodiki saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan ini, bisa dipastikan pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara tinggal menunggu SK mendagri tentang pengesahan dan pengangkatannya sebagai bupati-wakil bupati Ateng, yang dilanjutkan dengan pelantikan.

JAKARTA - Seperti nasib gugatan hasil pemilukada di beberapa kabupaten/kota di Aceh, gugatan sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) juga kandas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News