MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Aceh Tengah

MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Aceh Tengah
MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Aceh Tengah
Majelis hakim MK menilai, mestinya yang menjadi obyek gugatan adalah Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Ateng, yang tanpa nomor, tertanggal 15 Mei 2012.

"Inilah yang mestinya menjadi obyek permohonan pemohon karena termohon (KIP Ateng) tidak membuat SK rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar hakim MK dalam putusannya.

Sementara, menurut hakim MK, yang menjadi obyek gugatan para penggugat adalah Berita Acara Nomor 33/BA/V/2012 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KIP tertanggal 15 Mei 2012 dan Keputusan KIP Ateng Nomor 67/kpts/KIP-AT-001-434492/2012 tentang penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam sidang perdana, ketiga pasangan penggugat minta MK memutuskan pemilukada Ateng diulang, tidak dikabulkan MK.  Penggugat juga minta MK mendiskualifikasi pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara.

JAKARTA - Seperti nasib gugatan hasil pemilukada di beberapa kabupaten/kota di Aceh, gugatan sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) juga kandas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News