MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Aceh Tengah
Rabu, 13 Juni 2012 – 01:14 WIB
Majelis hakim MK menilai, mestinya yang menjadi obyek gugatan adalah Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Ateng, yang tanpa nomor, tertanggal 15 Mei 2012.
Baca Juga:
"Inilah yang mestinya menjadi obyek permohonan pemohon karena termohon (KIP Ateng) tidak membuat SK rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar hakim MK dalam putusannya.
Sementara, menurut hakim MK, yang menjadi obyek gugatan para penggugat adalah Berita Acara Nomor 33/BA/V/2012 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KIP tertanggal 15 Mei 2012 dan Keputusan KIP Ateng Nomor 67/kpts/KIP-AT-001-434492/2012 tentang penetapan pasangan calon terpilih.
Dalam sidang perdana, ketiga pasangan penggugat minta MK memutuskan pemilukada Ateng diulang, tidak dikabulkan MK. Penggugat juga minta MK mendiskualifikasi pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara.
JAKARTA - Seperti nasib gugatan hasil pemilukada di beberapa kabupaten/kota di Aceh, gugatan sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) juga kandas.
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita