MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Aceh Tengah

MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Aceh Tengah
MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Aceh Tengah
Karena obyek gugatan tidak memenuhi syarat, sejumlah tuduhan penggugat tidak dibahas dalam putusan MK ini.  Tuduhan penggugat antara lain menyangkut tuduhan telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif dalam pelaksanaan pemilukada Ateng. (sam/ras/jpnn)


JAKARTA - Seperti nasib gugatan hasil pemilukada di beberapa kabupaten/kota di Aceh, gugatan sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) juga kandas.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News