MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Gayo Lues
Selasa, 05 Juni 2012 – 00:36 WIB

MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Gayo Lues
JAKARTA - Lagi-lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten/kota di wilayah Aceh. Kali ini giliran gugatan sengketa pemilukada Gayo Lues yang dimentahkan MK.
Dalam persidangan pembacaan putusan kemarin (4/6), majelis hakim yang dipimpin Mahfud MD menyatakan, menolak gugatan sengketa pemilukada Gayo Lues yang diajukan pasangan Irmawan, S.Sos.,M.M. dan H. Yudi Chandra Irawan, B.Sc., S.E.
Baca Juga:
Penolakan gugatan ini berdasarkan penilaian majelis hakim MK yang menyatakan, obyek gugatan penggugat salah (error in objector). "Objek permohonan Pemohon salah/keliru Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian Mahfud MD saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan MK ini, maka kemenangan H.Ibnu Hasyim, S.Sos, M.M.-Adam, S.E., MAP yang meraup suara 23.819 atau 49,3 persen, sudah sah. Pasangan incumbent ini tinggal menunggu SK Mendagri tentang pengesahan pengangkatannya sebagai bupati-wakil bupati Gayo Lues periode 2012-2017.
JAKARTA - Lagi-lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten/kota di wilayah Aceh. Kali ini giliran gugatan sengketa
BERITA TERKAIT
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- Wajar Banyak yang Tidak Suka Monolog Gibran, Ini Analisis Efriza
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN