MK Mentahkan Gugatan Pilkada Bolmong Timur
Kamis, 02 September 2010 – 00:44 WIB
Keputusan MK terhadap sengketa Pilkada Bolmong Timur itu sendiri bersifat final dan mengikat sebagaimana putusan MK lainnya. Alhasil, dengan keluarnya putusan tersebut, maka penetapan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU setempat juga tetap sah di mata hukum.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, pasangan Sehan Salim Landjar-Medy Lensun ditetapkan oleh KPU Bolmong Timur sebagai pasangan terpilih pada Pilkada 3 Agustus lalu. Pasangan tersebut meraih 33 persen lebih suara. Sementara pasangan Sudibyo Mamonto- Dyane Ansje Merukh meraup 26 persen lebih suara dan pasangan Mokoagow-Ochotan mendulang 25 persen lebih suara.
“Keputusan MK sifatnya final mengikat. Jadi, otomatis SK yang telah dikeluarkan KPU sudah sah menurut hukum,” kata Samsahrul Mawonto salah seorang komisioner KPU Bolmong Timur. Dirinya menuturkan, langkah lanjutan yang tengah dipersiapkan menyusul keluarnya keputusan MK adalah mempersiapkan pelantikan pasangan terpilih. Oleh karena itu pihaknya akan menyurati lembaga-lembaga terkait agar proses pelaksanaan pelantikan secepatnya dapat dilakukan. Pihaknya memperkirakan, pelantikan dapat dilakukan pada bulan ini juga. “Perkiraan selesai lebaran, tapi yang pasti pertengahan bulan ini,” tukasnya. (wdi/esy/jpnn)
JAKARTA - Sengketa Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang bermuara di meja Mahkamah Konstitusi akhirnya terjawab. Pada sidang dengan agenda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput