MK Mentahkan Gugatan Pilkada Tanjung Jabung Timur
Rabu, 16 Maret 2011 – 22:32 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi yang diajukan pasangan Muhamad Juber-Isroni. “Tetapi mahkamah tidak menemukan bukti bahwa imbauan itu dilaksanakan oleh para kepala desa terhadap warganya, setidak-tidaknya hal itu dibuktikan dengan adanya laporan kepada Panwaslu,” kata hakim Akil Muchtar.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan pada sidang di gedung MK, Rabu (16/3). Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pasangan Zumi Zola Zulkifli-Ambo Tang sebagai bupati-wakil bupati terpilih kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Baca Juga:
Mahkamah menilai alat bukti dipersidangan terkait tudingan penggugat yang menyatakan bahwa Bupati Tanjung Jabung Timur, Abdulah Hich mengumpulkan kepala desa untuk mendukung pasangan Zumi Zola Zulkifli-Ambo Tang, benar adanya.
Baca Juga:
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi yang diajukan pasangan Muhamad Juber-Isroni.
BERITA TERKAIT
- Sidang Sengketa Pilkada Siak 2024, Ratusan Alat Bukti Siap Menangkis Gugatan Alfedri-Husni di MK
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa