MK Mentahkan Gugatan Pilkada Tanjung Jabung Timur
Rabu, 16 Maret 2011 – 22:32 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi yang diajukan pasangan Muhamad Juber-Isroni. “Tetapi mahkamah tidak menemukan bukti bahwa imbauan itu dilaksanakan oleh para kepala desa terhadap warganya, setidak-tidaknya hal itu dibuktikan dengan adanya laporan kepada Panwaslu,” kata hakim Akil Muchtar.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan pada sidang di gedung MK, Rabu (16/3). Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pasangan Zumi Zola Zulkifli-Ambo Tang sebagai bupati-wakil bupati terpilih kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Baca Juga:
Mahkamah menilai alat bukti dipersidangan terkait tudingan penggugat yang menyatakan bahwa Bupati Tanjung Jabung Timur, Abdulah Hich mengumpulkan kepala desa untuk mendukung pasangan Zumi Zola Zulkifli-Ambo Tang, benar adanya.
Baca Juga:
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi yang diajukan pasangan Muhamad Juber-Isroni.
BERITA TERKAIT
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput