MK Mentahkan Gugatan Sumba Barat
Jumat, 20 Agustus 2010 – 21:21 WIB

MK Mentahkan Gugatan Sumba Barat
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mementahkan gugatan sengketa Pilkada Sumba Barat yang dimohonkan oleh pasangan Agustinus Niga Dapawole-Thimotius Woda Sappu. Hal tersebut terungkap pada persidangan gugatan sengketa pilkada Sumba Barat dengan agenda mendengarkan Amar Putusan di gedung MK (20/8). bersifat sistematis, terstruktur dan massif.
“Menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD. MK menilai dalil-dalil yang diajukan para pemohon tidak terbukti
Baca Juga:
Tercatat, beberapa poin yang dalilkan mencakup dugaan money politic, carut marutnya DPT hingga intimidasi. MK menilai adanya dugaan intimidasi tak memiliki bukti yang cukup.
Baca Juga:
Begitu pula dengan adanya, dugaan money politic yang dinilai hanya bersifat sporadis. “Dalil pemohon tidak terbukti,” tandas Mahfud.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mementahkan gugatan sengketa Pilkada Sumba Barat yang dimohonkan oleh pasangan Agustinus Niga Dapawole-Thimotius
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang