MK Mentahkan Gugatan Sumba Barat
Jumat, 20 Agustus 2010 – 21:21 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mementahkan gugatan sengketa Pilkada Sumba Barat yang dimohonkan oleh pasangan Agustinus Niga Dapawole-Thimotius Woda Sappu. Hal tersebut terungkap pada persidangan gugatan sengketa pilkada Sumba Barat dengan agenda mendengarkan Amar Putusan di gedung MK (20/8). bersifat sistematis, terstruktur dan massif.
“Menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD. MK menilai dalil-dalil yang diajukan para pemohon tidak terbukti
Baca Juga:
Tercatat, beberapa poin yang dalilkan mencakup dugaan money politic, carut marutnya DPT hingga intimidasi. MK menilai adanya dugaan intimidasi tak memiliki bukti yang cukup.
Baca Juga:
Begitu pula dengan adanya, dugaan money politic yang dinilai hanya bersifat sporadis. “Dalil pemohon tidak terbukti,” tandas Mahfud.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mementahkan gugatan sengketa Pilkada Sumba Barat yang dimohonkan oleh pasangan Agustinus Niga Dapawole-Thimotius
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono