MK Mentahkan Klaim Prabowo - Sandi Menang 52 Persen, Begini Pertimbangannya
Kamis, 27 Juni 2019 – 19:12 WIB
Sebagai catatan, Prabowo - Sandi mengklaim menang Pilpres 2019 karena memperoleh 68.650.239 suara atau setara 52 persen. Hasil itu didasarkan pada hitungan internal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi.
Berdasar hitungan BPN Prabowo - Sandi pula duet Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (Jokowi - Ma’ruf) meraih 63.573.169 suara atau setara 48 persen. Hanya saja berdasar hitungan KPU, Jokowi - Ma’ruf menang dengan raihan 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sedangkan Prabowo - Sandi meraih 68.650.239 suara (45,50 persen).(mg10/jpnn)
MK menolak klaim kemenangan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno sebagaimana tertuang dalam dalil gugatan atas hasil Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN