MK Mentahkan Tuduhan Kubu Prabowo - Sandi Soal Keberpihakan Aparat
Kamis, 27 Juni 2019 – 15:45 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Ricardo/JPNN.com
“Jika benar, apa pengaruhnya terhadap masing-masing pasangan calon,” kata Aswanto.
BACA JUGA: Spanduk Bawaan Arek Surabaya Jadi Perhatian Massa Aksi Kawal MK
Demikian pula soal pemberitaan di media online tentang pengakuan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis soal Kapolres Garut mengeluarkan perintah kepada anggota kepolisian agar memenangkan Jokowi - Ma’ruf. Mahkamah menganggap hal itu tidak memenuhi syarat formal dan meteriel.
Mahkamah juga menanggapi kesaksian Rahmadsyah soal ketidaknetralan anggota Polres Batubara. Menurut mahkamah, tuduhan tentang ketidaknetralan aparat Polres Batubara itu tidak jelas karena hanya berdasar penafsiran Rahmadsyah.(boy/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil permohonan tim kuasa hukum Prabowo – Sandi terkait ketidaknetralan aparatur negara demi memenangkan Jokowi - Ma'ruf dalam Pilpres 2019 tidak berdasar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang