MK Mentahkan Tuduhan Kubu Prabowo - Sandi Soal Keberpihakan Aparat

MK Mentahkan Tuduhan Kubu Prabowo - Sandi Soal Keberpihakan Aparat
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

“Jika benar, apa pengaruhnya terhadap masing-masing pasangan calon,” kata Aswanto.

BACA JUGA: Spanduk Bawaan Arek Surabaya Jadi Perhatian Massa Aksi Kawal MK

Demikian pula soal pemberitaan di media online tentang pengakuan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis soal Kapolres Garut mengeluarkan perintah kepada anggota kepolisian agar memenangkan Jokowi - Ma’ruf. Mahkamah menganggap hal itu tidak memenuhi syarat formal dan meteriel.

Mahkamah juga menanggapi kesaksian Rahmadsyah soal ketidaknetralan anggota Polres Batubara. Menurut mahkamah, tuduhan tentang ketidaknetralan aparat Polres Batubara itu tidak jelas karena hanya berdasar penafsiran Rahmadsyah.(boy/jpnn)


Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil permohonan tim kuasa hukum Prabowo – Sandi terkait ketidaknetralan aparatur negara demi memenangkan Jokowi - Ma'ruf dalam Pilpres 2019 tidak berdasar.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News