MK Mentahkan Tuduhan Kubu Prabowo - Sandi Soal Keberpihakan Aparat
Kamis, 27 Juni 2019 – 15:45 WIB
“Jika benar, apa pengaruhnya terhadap masing-masing pasangan calon,” kata Aswanto.
BACA JUGA: Spanduk Bawaan Arek Surabaya Jadi Perhatian Massa Aksi Kawal MK
Demikian pula soal pemberitaan di media online tentang pengakuan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis soal Kapolres Garut mengeluarkan perintah kepada anggota kepolisian agar memenangkan Jokowi - Ma’ruf. Mahkamah menganggap hal itu tidak memenuhi syarat formal dan meteriel.
Mahkamah juga menanggapi kesaksian Rahmadsyah soal ketidaknetralan anggota Polres Batubara. Menurut mahkamah, tuduhan tentang ketidaknetralan aparat Polres Batubara itu tidak jelas karena hanya berdasar penafsiran Rahmadsyah.(boy/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil permohonan tim kuasa hukum Prabowo – Sandi terkait ketidaknetralan aparatur negara demi memenangkan Jokowi - Ma'ruf dalam Pilpres 2019 tidak berdasar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Nah, Lo! Ternyata Ada Anggota Polri yang Tidak Netral Selama Pilkada 2024