MK Mentalkan 4 Gugatan Pilkada Sorong Selatan
Jumat, 15 Oktober 2010 – 00:22 WIB
sementara terkait dugaan adanya mobilisasi pemilih, MK juga berpendapat bahwa dalil tersebut tak beralasan. “Itu hanya asumsi belaka,” tambah Hakim Konstitusi, M Alim. Keluarnya Putusan MK itu otomatis menguatkan ketetapan ketetapan KPU Sorong Selatan. Pada Pilkada Sorong Selatan, pasangan Otto Ihalauw-Samsudin Anggiguli berhasil menjadi pasangan terpilih untuk periode lima tahun ke depan.(wdi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akhirnya mementahkan empat gugatan Pilkada Sorong Selatan yang dimasukkan oleh empat pasang peserta Pilkada Sorong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang