MK Mentalkan 4 Gugatan Pilkada Sorong Selatan
Jumat, 15 Oktober 2010 – 00:22 WIB

MK Mentalkan 4 Gugatan Pilkada Sorong Selatan
sementara terkait dugaan adanya mobilisasi pemilih, MK juga berpendapat bahwa dalil tersebut tak beralasan. “Itu hanya asumsi belaka,” tambah Hakim Konstitusi, M Alim. Keluarnya Putusan MK itu otomatis menguatkan ketetapan ketetapan KPU Sorong Selatan. Pada Pilkada Sorong Selatan, pasangan Otto Ihalauw-Samsudin Anggiguli berhasil menjadi pasangan terpilih untuk periode lima tahun ke depan.(wdi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akhirnya mementahkan empat gugatan Pilkada Sorong Selatan yang dimasukkan oleh empat pasang peserta Pilkada Sorong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang