MK Menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Yusril Berkomentar Begini
Yusril menilai Putusan MK ini mempunyai dampak yang luas terhadap bagi Pemerintahan Joko Widodo yang masa jabatannya lebih kurang tiga tahun lagi sampai 2024.
"Kebijakan-kebijakan super cepat yang ingin dilakukan Pemerintah Presiden Joko Widodo sebagian besar justru didasarkan kepada UU Cipta Kerja itu."
"Nah, tanpa perbaikan segera, kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil presiden otomatis terhenti."
"Ini berpotensi melumpuhkan pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi," ucapnya.
Yusril menilai pemerintah dapat menempuh dua cara mengatasi masalah yang ada.
Pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai law centre dan menjadi leader dalam merevisi UU Cipta Kerja.
Kedua, pemerintah dapat segera membentuk kementerian legislasi nasional yang bertugas menata, melakukan sinkronisasi dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.
"Keberadaan kementerian baru ini sebenarnya sudah disepakati antara pemerintah dengan DPR pada akhir periode pertama Pemerintahan Joko Widodo."
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Yusril berkomentar begini.
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Kubu Harun-Ikhwan Ungkap Fakta Baru, Optimistis Hadapi Putusan MK
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- MK Diminta Jeli Menyikapi Gugatan Pilgub Papua Pegunungan
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada