MK Menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Yusril Berkomentar Begini
"Namun, hingga kini kesepakatan itu belum dilaksanakan, mungkin karena terbentur dengan pembatasan jumlah kementerian yang diatur dalam UU Kementerian Negara," tuturnya.
Menurut Yusril, sesuai kesepakatan, sebelum kementerian tersebut terbentuk, maka tugas dan fungsinya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Yusril mengaku sejak awal merasa UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan cara meniru omnibus law di Amerika Serikat dan Kanada itu bermasalah.
Pasalnya, Indonesia mempunyai UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya secara prosedur harus tunduk pada UU Nomor 12/2011.
Selain itu, MK yang berwenang menguji material dan formal terhadap undang-undang, menggunakan UUD 45 sebagai batu uji ketika melakukan uji material.
Sementara, jika melakukan uji formal, MK menggunakan UU Nomor 12/2011.
"Sebab itu, ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya omnibus law diuji formal dengan UU No 12/2011, undang-undang tersebut bisa dirontokkan oleh MK."
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Yusril berkomentar begini.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN