MK Menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Yusril Berkomentar Begini
Kamis, 25 November 2021 – 22:09 WIB
"MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan undang-undang sebagaimana diatur oleh UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan," katanya.
Yusril menyatakan dia tidak heran dan tidak kaget ketika MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Dia bahkan menilai masih bagus MK hanya menyatakan inkonstitusional bersyarat.
Kalau murni inkonstitusional, maka Pemerintahan Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit.
Karena itu, Yusril menyarankan Presiden Joko Widodo bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa harus menunggu dua tahun. (gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Yusril berkomentar begini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris