MK Menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Yusril Berkomentar Begini
Kamis, 25 November 2021 – 22:09 WIB
Ilustrasi - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/jpnn.com.
"MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan undang-undang sebagaimana diatur oleh UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan," katanya.
Yusril menyatakan dia tidak heran dan tidak kaget ketika MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Dia bahkan menilai masih bagus MK hanya menyatakan inkonstitusional bersyarat.
Kalau murni inkonstitusional, maka Pemerintahan Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit.
Karena itu, Yusril menyarankan Presiden Joko Widodo bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa harus menunggu dua tahun. (gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Yusril berkomentar begini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN