MK Minta Alasan Pemungutan Suara Ulang
Kamis, 08 September 2011 – 19:42 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengisyaratkan akan mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru yang meminta penundaan pelaksanaa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilukada Kota Pekanbaru karena alasan anggaran. "Suratnya (permohonan dari KPU Pekanbaru) baru masuk, tapi MK tidak menghendaki adanya konsultasi putusan. Kita hanya menjaga putusan, jangan itu alasan yang diciptakan, tapi betul kesulitan daerah," ujar Akil yang juga Hakim Konstitusi di gedung MK, Kamis (8/9).
Menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, Pelaksanaan PSU dapat diperpanjang apabila KPU Pekanbaru, bisa memberikan dan membuktikan alasan yang tepat sehingga tidak ada kecurigaan penundaan itu merupakan suatu rekayasa.
Baca Juga:
Untuk itu, MK meminta KPU Pekanbaru menyertakan beberapa dokumen untuk membuktikan alasan yang digunakan KPU Pekanbaru, bahwa tidak ada dana untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang yang ditetapkan MK tanggal 23 September 2011 mendatang sesuai dengan putusanya dalam sengketa Pemilukada Pekanbaru.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengisyaratkan akan mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru yang meminta penundaan pelaksanaa
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin