MK Minta Alasan Pemungutan Suara Ulang

MK Minta Alasan Pemungutan Suara Ulang
MK Minta Alasan Pemungutan Suara Ulang
Menurut Akil pihaknya meminta KPU Pekanbaru menyertakan  keterangan dari pejabat walikota, DPRD, instansi pengawas Pemilu, dan KPU pusat yang menyatakan bahwa memang dana pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang  tidak tersedia.

"Hal itu, untuk menyatakan memang benar dana tak tersedia, yang kalau gak salah dibutuhkan Rp 7,5 miliar, kalau sudah begitu, putusannya akan dinilai lebih lanjut," ujarnya.

Selain itu, MK juga meminta jaminan dari DPRD Pekanbaru, dan kepala daerah Pekanbaru, adanya penggagaran anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tersebut, dalam anggaran mendatang. "Mereka harus menjamin dianggarkan oleh DPRD dan Pemda, pada tahun depan," kata Akil lagi.

Akil Mengakui, pihaknya telah bersurat kepada KPU Pekanbaru terkait permintaan tersebut, dan berharap KPU memenuhi permohonan tersebut sebelum tanggal 23 September 2011. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengisyaratkan akan mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru yang meminta penundaan pelaksanaa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News