MK Minta Alasan Pemungutan Suara Ulang
Kamis, 08 September 2011 – 19:42 WIB
Menurut Akil pihaknya meminta KPU Pekanbaru menyertakan keterangan dari pejabat walikota, DPRD, instansi pengawas Pemilu, dan KPU pusat yang menyatakan bahwa memang dana pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang tidak tersedia.
"Hal itu, untuk menyatakan memang benar dana tak tersedia, yang kalau gak salah dibutuhkan Rp 7,5 miliar, kalau sudah begitu, putusannya akan dinilai lebih lanjut," ujarnya.
Selain itu, MK juga meminta jaminan dari DPRD Pekanbaru, dan kepala daerah Pekanbaru, adanya penggagaran anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tersebut, dalam anggaran mendatang. "Mereka harus menjamin dianggarkan oleh DPRD dan Pemda, pada tahun depan," kata Akil lagi.
Akil Mengakui, pihaknya telah bersurat kepada KPU Pekanbaru terkait permintaan tersebut, dan berharap KPU memenuhi permohonan tersebut sebelum tanggal 23 September 2011. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengisyaratkan akan mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru yang meminta penundaan pelaksanaa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024