MK Minta DPD Ajukan Porsi DBH Migas
Kamis, 16 Februari 2012 – 09:54 WIB

MK Minta DPD Ajukan Porsi DBH Migas
JAKARTA- DPD RI kembali mendukung pengajuan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dimotori Kaltim. Hal ini tercermin dari keterangan DPD yang dibacakan bergantian oleh Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Aida Ismeth.
Disebutkan, dukungan dikeluarkan karena selama ini pemerintah tak menjalankan prinsip money follow function atau pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang diserahkan pada daerah.
Baca Juga:
Pemerintah juga dinilai menumpuk hasil sumber daya alam khususnya migas, sehingga pemerintah daerah sangat tergantung pada tranfer pemerintah pusat. Disebutkan pula gugatan Kaltim yang ingin memperjelas mekanisme pembagian DBH (dana bagi hasil migas) bukanlah upaya pengingkaran terhadap NKRI, seperti yang diungkap saksi fakta pemerintah dari Jawa Timur atau daerah lain pada persidangan di MK sebelumnya.
Kaltim merasa diperlakukan tak adil karena pembangunannya tersendat padahal merupakan daerah penghasil migas. Soal kekhawatiran daerah tertinggal yang makin terpuruk jika uji materiil dikabulkan, menurut Aida, tak bisa dikaitkan dengan gugatan ini sebab penuntasan daerah tertinggal adalah tugas pemerintah pusat yang telah menjadi kebijakan politik.
JAKARTA- DPD RI kembali mendukung pengajuan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK