MK Minta DPD Ajukan Porsi DBH Migas
Kamis, 16 Februari 2012 – 09:54 WIB
Dalam kesempatan tersebut, DPD menilai pemerintah telah berupaya memicu benturan antara daerah kaya dan daerah miskin, dengan cara menghadirkan saksi dari daerah miskin sumber daya alam seperti Sinjai, NTT, Tanah Datar, dan Gunung Kidul.
"Kemajuan daerah yang diperjuangkan DPD bukan tergantung sumber daya lama tapi lebih pada kebijakan yang diambil pemerintah pusat atau pemerintah daerah," kata Aida.
Kaltim sendiri diingatkan, jika gugatannya dikabulkan MK, tak mutlak menjamin kemajuan daerah. Tanpa kebijakan yang tepat dan sesuai, kemajuan daerah bisa saja justru tak terwujud. Sikap DPD dinilai Mahfud MD tak cukup. Dia meminta DPD untuk memberikan pendapat berapa porsi DBH migas yang dinilai adil. Atas pertanyaan ini, GKR Hemas mengatakan akan menjawab secara tertulis pada sidang selanjutnya tanggal 28 Februari 2012.
DBH yang tercantum dalam UU No 33 untuk minyak sebesar 84,5 persen bagian pemerintah 15,5 persen daerah penghasil, dan 69,5 persen bagian pemerintah dan 30,5 persen daerah penghasil untuk gas. (pra/jpnn)
JAKARTA- DPD RI kembali mendukung pengajuan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons