MK Minta DPR Hadirkan Saksi Ahli Baru
Rabu, 15 Oktober 2008 – 15:50 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR untuk menghadirkan saksi ahli tandingan. Jika tidak, vonis yang diajukan pemohon untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilpres akan segera dijatuhkan. Sementara itu Fadjroel Rahman, menyatakan, pemerintah dan DPR tidak mungkin mendatangkan saksi ahli. Pasalnya dalam UU No 23/2003 itu bertolak belakang dengan pasal 6 A ayat 2 UUD 1945. Yakni, menjamin setiap warga negara untuk mencalonkan maupun dicalonkan tanpa harus melalui parpol atau gabungan parpol. (rie/JPNN)
Seperti yang dikatakan Ketua MK Mahfud MD atas permohonan provisi (putusan sela) Fadjroel Rachman, Mariana, dan Bob Febrian Provisi yang diajukan kepada MK atas gugatan uji materil terhadap UU Nomor 23/2003 tentang Pilpres. "Mereka meminta penundaan pengesahan RUU Pilpres yang sedang diproses DPR hingga ada putusan MK atas uji materi UU itu," kata mantan dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Indonesia Jogjakarta ini.
Baca Juga:
Mahfud juga sempat meminta pemerintah dan DPR untuk mendatangkan saksi ahli tandingan dalam kurung waktu 2-3 hari ke depan. "Kalau saksi ahli dari pemerintah dan DPR tidak dihadirkan, maka vonis akan segera dijatuhkan pada 14 hari mendatang," kata Mahfud MD, saat sidang atas gugatan itu, Rabu (15/10).
Baca Juga:
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR untuk menghadirkan saksi ahli tandingan. Jika tidak, vonis yang diajukan pemohon untuk
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat