MK Minta Keterangan Kapolda Aceh
Jumat, 27 April 2012 – 08:21 WIB
Antara lain, pada 21 Maret 2012 jam 23.30 Wib, dua anggota Partai Aceh Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, dengan bersenjata api mengepung ruah Muzakir, anggota timses Irwandi-Muhyan. "Dengan maksud menculik Muzakir supaya lemah dukungan kepada pasangan calon Irwandi-Muhyan," sebut Andi.
Baca Juga:
Pada 23 Maret 2012 jam 20.30 Wib, simpatisan Partai Aceh bernama Rauf dkk merusak 3 mobil operasional Tim Irwandi-Muhyan di Gampong Balee Seutuy, Peusangan, Bireun. Kasus ditangani Polres Bireun.
Disebutkan juga pada 31 Maret 2012, Muhammad Juwaimi (46), anggota timses Irwandi-Muhyan, babak belur dipukul anggota-anggota Partai Aceh di kawasan Desa Beureughang, Kuta Makmur, Aceh Utara, yang kasusnya ditangani Polres Aceh Utara.
Pada 2 April 2012, dilaporkan ke kepolisian kasus pemberondongan dan pembakaran rumah Jalaludin, Koordinator Satgas Irwandi-Muhyan di Banda Aceh. Sedang pada 8 April 2012 jam 11.00 Wib, Maimun alias Ijo (Panglima Sagoe Partai Aceh Ulee Glee) mendatangi warung kopi milik milik Bukhari AB di Gampong Meuko Dayah, Bandar Dua, dan kemudian mengancam tim sukses Irwandi-Muhyan bernama Muhammad A Jalil, akan mengubur hidup-hidup kalau Irwandi menang menjadi gubernur.
JAKARTA - Hari ini (27/4) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa pilgub Aceh yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK