MK Minta Keterangan Kapolda Aceh

MK Minta Keterangan Kapolda Aceh
MK Minta Keterangan Kapolda Aceh
Sementara, Mahendradatta, kuasa hukum Zaini-Muzakir, menilai, materi gugatan Irwandi-Muhyan lebih mirip surat dakwaan. "Kami minta waktu untuk menjawab surat dakwaan ini. Ini surat dakwaan, bukan permohonan," ujar pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Abu Bakar Ba`asyir itu.

Menurut Mahendradatta, tuduhan-tuduhan intimidasi dan teror yang disampaikan kuasa hukum penggugat kasusnya masih ditangani pihak kepolisian, sehingga belum tahu apakah tuduhan itu terbukti atau tidak. "Dan sampai saat ini belum satu pun yang masuk pengadilan," ujar Mahendradatta.

Sedang Andi Asrun, sebelum sidang ditutup, meminta majelis hakim menghadirkan Aya Bantah. "Kalau memungkinkan, mohon dihadirkan Aya Bantah di persidangan. Karena dia sudah ditangkap dan sudah dibawa ke Jakarta," harap Andi.

Mahfud MD belum bisa memastikan apakah akan menghadirkan Aya Bantah atau tidak. Menurut Mahfud, jika dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada majelis hakim sudah bisa membuat kesimpulan, maka keterangan Aya Bantah tidak diperlukan. "Nanti kita lihat perkembangannya," kata Mahfud.

JAKARTA - Hari ini (27/4) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan  gugatan sengketa pilgub Aceh yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News