MK Minta Keterangan Kapolda Aceh
Jumat, 27 April 2012 – 08:21 WIB
Keterangan sebagian saksi juga akan disampaikan melalui sarana video teleconference dari Universitas Syah Kuala, sekitar jam 15.00 Wib Jumat ini. Sebelumnya, jam 14.00 Wib, sebanyak lima saksi dari pihak penggugat akan memberikan keterangan di ruang sidang.
Kemarin, selain menggelar sidang sengketa pilgub Aceh, MK juga menyidangkan gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Pidie, yang diajukan pasangan Ghazali Abbas-Zulkifli Juned.
Ghazali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan menyebut, di Pidie juga terjadi pelanggaran secara massif, sistemik, dan terstruktur. Disebutkan, harapan pemerintah pusat dengan mengikutsertakan Partai Aceh di pemilukada agar tercipta suasana yang aman, damai, dan demokratis, tidak menjadi kenyataan.
Karena faktanya, kata Ghazali, telah terjadi kepongahan, arogansi, dan keangkuhan, serta menginjak-injak hak demokrasi warga negara. "Bahkan MK sendiri pernah cukup lama menjadi obyek cercaan pascapengesahan calon independen ikut dalam pemilukada Aceh dam kembali disanjung dan dipuja setelah MK memperpanjang masa pencalonan," ujar Ghazali. (sam/jpnn)
JAKARTA - Hari ini (27/4) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa pilgub Aceh yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK