MK Minta Maaf Ke Masyarakat
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Dalam kedua kasus itu dia menerima suap sebesar Rp 4 miliar.
Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan, lembaganya menyadari betul kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas kasus korupsi yang menjerat Akil. Karena itu, MK meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan Akil.
"Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat," kata Hamdan dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Minggu (6/10) dinihari.
Untuk permasalahan hukum Akil, Hamdan menyatakan, MK sepenuhnya menyerahkannya kepada proses hukum. Dalam hal ini penanganannya berada di tangan KPK. "Mahkamah Konstitusi sepenuhnya menyerahkan masalah tersebut pada proses hukum," katanya.
Ia menuturkan, peristiwa penyuapan yang melibatkan Akil bukanlah sebuah persoalan kelembagaan. Menurut Hamdan, tindakan itu murni urusan pribadi.
"Peristiwa yang terjadi pada diri Akil Mochtar adalah peristiwa hukum yang bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi," kata Hamdan. (gil/jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas