MK Minta Pemohon Uji UU Pilkada Cabut Gugatan

MK Minta Pemohon Uji UU Pilkada Cabut Gugatan
MK Minta Pemohon Uji UU Pilkada Cabut Gugatan

Sedangkan Bonyamin akan bertahan dan menanti Perppu disahkan oleh MK. "Kami tetap bertahan dan menanti putusan MK. Dengan putusan MK ini maka legimitasi Perppu dikuatkan oleh MK," kata Boyamin. (ant/rr/mas)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan sembilan pemohon pengujian Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News