MK Minta Pemohon Uji UU Pilkada Cabut Gugatan
Senin, 13 Oktober 2014 – 14:22 WIB
Sedangkan Bonyamin akan bertahan dan menanti Perppu disahkan oleh MK. "Kami tetap bertahan dan menanti putusan MK. Dengan putusan MK ini maka legimitasi Perppu dikuatkan oleh MK," kata Boyamin. (ant/rr/mas)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan sembilan pemohon pengujian Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda