MK Minta Pilgub Papua Dihentikan

MK Minta Pilgub Papua Dihentikan
MK Minta Pilgub Papua Dihentikan
Atas permintaan KPU terhadap sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) itulah MK akhirnya memilih menghentikan proses yang berjalan. Setidaknya, sampai persidangan berakhir dan MK menentukan lembaga mana yang berhak melakukan pemilihan. "Alasan pemohon bisa diterima dan dijatuhkan putusan sela," imbuhnya. (dim/c2/agm)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta proses pemilihan gubernur (pilgub) Papua oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) atau Majelis Rakyat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News