MK Minta Pilgub Papua Dihentikan
Jumat, 20 Juli 2012 – 05:52 WIB

MK Minta Pilgub Papua Dihentikan
Atas permintaan KPU terhadap sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) itulah MK akhirnya memilih menghentikan proses yang berjalan. Setidaknya, sampai persidangan berakhir dan MK menentukan lembaga mana yang berhak melakukan pemilihan. "Alasan pemohon bisa diterima dan dijatuhkan putusan sela," imbuhnya. (dim/c2/agm)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta proses pemilihan gubernur (pilgub) Papua oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) atau Majelis Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini: Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI