MK Minta Pilgub Papua Dihentikan
Jumat, 20 Juli 2012 – 05:52 WIB
Atas permintaan KPU terhadap sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) itulah MK akhirnya memilih menghentikan proses yang berjalan. Setidaknya, sampai persidangan berakhir dan MK menentukan lembaga mana yang berhak melakukan pemilihan. "Alasan pemohon bisa diterima dan dijatuhkan putusan sela," imbuhnya. (dim/c2/agm)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta proses pemilihan gubernur (pilgub) Papua oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) atau Majelis Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil