MK Minta Polisi Bebaskan 2 Pimpinan KPK
Senin, 21 September 2009 – 06:14 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Polri telah sewenang-wenang menggunakan kekuasaan hukum yang dimiliki untuk menetapkan status tersangka terhadap dua pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Ketua MK Mahfud M.D. menyatakan tidak melihat indikasi tindak pidana yang kuat di balik status tersangka yang ditetapkan penyidik polisi kepada dua orang tersebut. Apalagi, tindakan yang diduga dilakukan dua orang itu sudah dibantah pihak-pihak terkait. ’’Katanya (Chandra dan Bibit) memaksa mengeluarkan surat pencekalan. Tapi, Dirjen Imigrasi merasa tidak dipaksa mengeluarkan surat pencekalan karena sudah prosedural,’’ ungkapnya.
Karena itu, MK meminta agar Polri segera membebaskan dua pimpinan KPK tersebut jika tidak memiliki dugaan tindak pidana yang kuat.
Baca Juga:
’’Katanya terima uang (suap) Rp 5,1 miliar. Tapi, yang kirim uang bilang enggak kirim uang ke Bibit dan Chandra. Lalu, apa tuduhannya?’’ tutur Mahfud setelah silaturahmi Idul Fitri di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla, Minggu (20/9).
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Polri telah sewenang-wenang menggunakan kekuasaan hukum yang dimiliki untuk menetapkan status tersangka
BERITA TERKAIT
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan