MK Minta Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Saksi
Kamis, 15 Desember 2011 – 16:07 WIB
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar meminta pihak kepolisian meminta pihak kepolisian untuk segara menangkap pelaku pemukulan terhadap saksi-saksi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Tenggara Barat, Engel Balak yang terjadi usai sidang di gedung MK, untuk diproses secara hukum. Ditegaskan Akil, dalam memutus perkara sengketa Pemilukada, MK tidak melihat seberapa banyak simpatisan dan saksi yang diturunkan oleh pihak yang berperkara. "Yang kita lihat apakah ada proses pemilukada yang tidak sesuai dengan UU dan UUD 1945, kan itu saja. Kalau ada pelanggaran yang terbukti kita tindak dengan hukum," tandasnya.
"Kami minta pelakunya ditangkap dan jebloskan ke penjara," tegas Akil Mochtar saat ditemui wartawan usai sidang lanjutan sengketa Pemilukada kabupaten Maluku Tenggara Barat di gedung Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/12).
Baca Juga:
Menurut Akil, pihaknya selalu mengimbau di dalam setiap persidangan kepada para pihak yang berperkara di MK untuk tidak membawa simpatisan dan saksi secara berlebihan. Karena dikhawatirkan akan terjadi konflik yang berujung pada kerusuhan. "Tapi kayaknya kalau ngak bawa simpatisan, mereka merasa ngak gagah," ujar Akil.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar meminta pihak kepolisian meminta pihak kepolisian untuk segara menangkap pelaku pemukulan
BERITA TERKAIT
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin