MK Minta Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Saksi
Kamis, 15 Desember 2011 – 16:07 WIB
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar meminta pihak kepolisian meminta pihak kepolisian untuk segara menangkap pelaku pemukulan terhadap saksi-saksi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Tenggara Barat, Engel Balak yang terjadi usai sidang di gedung MK, untuk diproses secara hukum. Ditegaskan Akil, dalam memutus perkara sengketa Pemilukada, MK tidak melihat seberapa banyak simpatisan dan saksi yang diturunkan oleh pihak yang berperkara. "Yang kita lihat apakah ada proses pemilukada yang tidak sesuai dengan UU dan UUD 1945, kan itu saja. Kalau ada pelanggaran yang terbukti kita tindak dengan hukum," tandasnya.
"Kami minta pelakunya ditangkap dan jebloskan ke penjara," tegas Akil Mochtar saat ditemui wartawan usai sidang lanjutan sengketa Pemilukada kabupaten Maluku Tenggara Barat di gedung Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/12).
Baca Juga:
Menurut Akil, pihaknya selalu mengimbau di dalam setiap persidangan kepada para pihak yang berperkara di MK untuk tidak membawa simpatisan dan saksi secara berlebihan. Karena dikhawatirkan akan terjadi konflik yang berujung pada kerusuhan. "Tapi kayaknya kalau ngak bawa simpatisan, mereka merasa ngak gagah," ujar Akil.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar meminta pihak kepolisian meminta pihak kepolisian untuk segara menangkap pelaku pemukulan
BERITA TERKAIT
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG