MK Minta Tambahan Waktu untuk Sidangkan Sengketa Hasil Pilkada

MK Minta Tambahan Waktu untuk Sidangkan Sengketa Hasil Pilkada
MK Minta Tambahan Waktu untuk Sidangkan Sengketa Hasil Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta waktu tambahan untuk menyidangkan sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Paslanya, waktu 45 hari bagi MK untuk menyelesaikan satu perkara pilkada dianggap terlalu mepet.

Menurut Wakil Ketua MK, Anwar Usman,pihaknya telah melakukan simulasi dalam penangangan sengketa pilkada. Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, maka lembaga negara yang bertugas menjaga konstitusi itu hanya punya waktu 45 hari untuk menangani sengketa pilkada.

Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 kembali menguat setelah Wakil Ketua MK, Anwar Usman mengungkapkan bahwa lembaga penjaga konstitusi itu tidak mungkin menyelesaikan potensi sengketa hasil Pilkada dalam 45 hari.

"Kalau saja waktu yang diberikan 45 hari, itu pun hari kalender sangat kurang,” katanya dalam rapat konsultasi gabungan antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi, Komisi II dan III DPR, KPU, Bawaslu, Mendagri dan Kapolri di gedung DPR Jakarta, Senin (6/7).

Menurutnya, waktu yang ideal setidaknya 60 hari. Hanya saja, MK juga terbentur kendala jika meminta tambahan waktu. Yakni karena harus ada revisi UU MK.

“Kalau penyelesaian sengketa tetap di MK, maka perlu merevisi UU MK. Waktu yang sangat memungkinkan adalah 60 hari kerja," katanya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, dengan pertimbangan itu maka UU MK perlu direvisi secara terbatas.  "Untuk mempercepat revisi tersebut, DPR meminta MK konsultasi dengan pemerintah untuk memasukkan ke dalam prolegnas (program legislasi nasional, red) prioritas 2015," ujar Fadli.(fat/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta waktu tambahan untuk menyidangkan sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Paslanya, waktu 45 hari bagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News