MK Mulai Garap Sengketa Pileg 2019 Pekan Depan

’’Bisa sampai 1.000 dapil,’’ ujarnya. MK juga akan membagi sidang dalam tiga panel untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Sementara itu, KPU mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi sengketa pileg. Untuk itu, KPU menyewa empat kantor pengacara karena mengingat perkara yang harus dihadapi mencapai ratusan.
BACA JUGA: Sohibul Iman Beber Hasil Pertemuan di Rumah Prabowo
’’Ada yang menangani kasus sengketa DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DPR RI. Ada yang menangani kasus DPD,’’ terang Ketua KPU Arief Budiman.
Terkait strategi apa yang akan digunakan saat persidangan, Arief enggan membukanya. Saat sidang nanti baru akan terlihat bagaimana tim kuasa hukum KPU menanggapi permohonan para pemohon.
Setelahnya, KPU pasrah dan akan menerima apapun putusan MK atas masing-masingperkara yang dimohonkan. (byu/fat)
Mulai pekan depan, MK akan memulai rangkaian penanganan sengketa hasil pileg, sidang perdana 9 Juli 2019.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Di Sidang MK, Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilbup Kaimana
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkantor Seperti Biasa