MK Mulai Garap Sengketa Pileg 2019 Pekan Depan
’’Bisa sampai 1.000 dapil,’’ ujarnya. MK juga akan membagi sidang dalam tiga panel untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Sementara itu, KPU mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi sengketa pileg. Untuk itu, KPU menyewa empat kantor pengacara karena mengingat perkara yang harus dihadapi mencapai ratusan.
BACA JUGA: Sohibul Iman Beber Hasil Pertemuan di Rumah Prabowo
’’Ada yang menangani kasus sengketa DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DPR RI. Ada yang menangani kasus DPD,’’ terang Ketua KPU Arief Budiman.
Terkait strategi apa yang akan digunakan saat persidangan, Arief enggan membukanya. Saat sidang nanti baru akan terlihat bagaimana tim kuasa hukum KPU menanggapi permohonan para pemohon.
Setelahnya, KPU pasrah dan akan menerima apapun putusan MK atas masing-masingperkara yang dimohonkan. (byu/fat)
Mulai pekan depan, MK akan memulai rangkaian penanganan sengketa hasil pileg, sidang perdana 9 Juli 2019.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkantor Seperti Biasa
- Polisi Imbau Pengendara Hindari Kawasan Monas
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK