MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada

MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada
MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menggelar sidang perdana sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di sejumlah kota di Tanah Air, Senin (10/11). Itu untuk pertama kali setelah pada Rabu (29/10) lalu MK menerima pelimpahan sengketa Pemilukada/Pilkada dari Mahkamah Agung (MA). MK menyebut sidang sengketa itu dengan nama Sidang Pemeriksaan Pendahuluan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Daerah (PHPUD).

Pada hari pertama itu, MK menyidangkan empat sengketa Pemilukada. Gelar perkara itu antara lain untuk registrasi nomor perkara No:28/PHPU.D-VI/2008 mengenai permohonan keberatan terhadap penetapan penghitungan suara hasil pilkada/pilwakada KPU Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Bertindak sebagai Pemohon Drs Kasman Lassa SH dkk, sedangkan Termohon 1: KPU Kabupaten Donggala, Termohon 2: Panwaslu.

"Sengketa lainnya, perkara nomor register No:29/PHPU.D-VI/2008 mengenai permohonan keberatan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tentang penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI tahun 2008, sebagai Pemohon Iskandar SE dan Kukuh Pudiyarto dengan kuasa hukum Eti Gustina SH dkk, Termohon KPU Kabupaten OKI," ujar hakim ketua Mukti Fajar SH.

Masih adalagi sidang pemerksaan PHPU.D nomor register 30/PHPU.D-VI/2008 mengenai permohonan keberatan terhadap penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Jawa Barat tahun 2008 dan Keputusan KPU Kabupaten Cirebon tentang penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilu Bupati dan Wakil Bupati H Djakaria Machmud dan Arief Natadingrat dengan kuasa hukum R Hikmat Pribadi SH dkk, Termohon KPU Kabupaten Cirebon.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menggelar sidang perdana sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di sejumlah kota di Tanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News