MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada

MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada
MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada
Sengketa lainnya yang disidangkan, lanjut dia, dengan nomor register No:31/PHPU.D-VI/2008 mengenai permohonan keberatan terhadap penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu Bupati dan wakil Bupati Gorontalo Utara, tahun 2008 dan keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara tentang penetapan pasangan calon terpilih hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara. Perkara ini diajukan oleh Thariq Modanggu dan Djafar Ismail dengan kuasa hukum Suhardi La Maira SH dhh, Termohon KPU Kabupaten Gorontalo Utara.

"Sejak mendapatkan pelimpahan dari Mahkamah Agung, hari ini adalah untuk pertama kali kami menyelenggarakan sidang sengketa pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar hakim ketua Mukti Fajar, didampingi dua hakim anggota Agil Muktar SH dan Farida SH saat menyidangkan kasus sengketa Pemilukada OKI di Lt 2, Gedung MK di Jl Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta.(gus/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Agung : Koruptor = Teroris

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menggelar sidang perdana sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di sejumlah kota di Tanah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News