MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada
Senin, 10 November 2008 – 16:32 WIB
Sengketa lainnya yang disidangkan, lanjut dia, dengan nomor register No:31/PHPU.D-VI/2008 mengenai permohonan keberatan terhadap penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu Bupati dan wakil Bupati Gorontalo Utara, tahun 2008 dan keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara tentang penetapan pasangan calon terpilih hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara. Perkara ini diajukan oleh Thariq Modanggu dan Djafar Ismail dengan kuasa hukum Suhardi La Maira SH dhh, Termohon KPU Kabupaten Gorontalo Utara.
Baca Juga:
"Sejak mendapatkan pelimpahan dari Mahkamah Agung, hari ini adalah untuk pertama kali kami menyelenggarakan sidang sengketa pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar hakim ketua Mukti Fajar, didampingi dua hakim anggota Agil Muktar SH dan Farida SH saat menyidangkan kasus sengketa Pemilukada OKI di Lt 2, Gedung MK di Jl Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta.(gus/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menggelar sidang perdana sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di sejumlah kota di Tanah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan