MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada
Senin, 10 November 2008 – 16:32 WIB

MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada
Sengketa lainnya yang disidangkan, lanjut dia, dengan nomor register No:31/PHPU.D-VI/2008 mengenai permohonan keberatan terhadap penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu Bupati dan wakil Bupati Gorontalo Utara, tahun 2008 dan keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara tentang penetapan pasangan calon terpilih hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara. Perkara ini diajukan oleh Thariq Modanggu dan Djafar Ismail dengan kuasa hukum Suhardi La Maira SH dhh, Termohon KPU Kabupaten Gorontalo Utara.
Baca Juga:
"Sejak mendapatkan pelimpahan dari Mahkamah Agung, hari ini adalah untuk pertama kali kami menyelenggarakan sidang sengketa pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar hakim ketua Mukti Fajar, didampingi dua hakim anggota Agil Muktar SH dan Farida SH saat menyidangkan kasus sengketa Pemilukada OKI di Lt 2, Gedung MK di Jl Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta.(gus/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menggelar sidang perdana sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di sejumlah kota di Tanah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap