MK Ngotot Andi Nurpati Harus jadi Tersangka
Rabu, 28 September 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Penetapan mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesin sebagai tersangka kasus surat palsu MK dinilai suatu perlakuan diskriminatif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebab, Zainal adalah pihak yang melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat di MK. Padahal, kata Akil, KPU sudah mengetahui bahwa surat MK yang diterima pada 14 Agustus 2009 palsu. Terlebih lagi, KPU sudah menerima surat MK yang asli pada tanggal 17 Agustus 2009. "Sejak semula sudah tahu itu palsu, karena surat tanggal 17 ada, selisih cuma beberapa hari, tapi masih digunakan," terangnya.
Menurut Juru bicara MK, Akil Mochtar, apabila Zaenal ditetapkan tersangka oleh kepolisian atas dugaan sebagai pihak pengonsep surat palsu, maka selayaknya kepolisian juga harus menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati sebagai tersangka. Sebab, Nurpati telah menggunakan surat palsu tersebut untuk menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih anggota DPR RI dalam sidang Pleno KPU.
"Ketika menetapkan Dewi Yasin Limpo menjadi angota DPR, KPU harus juga kena, karena menggunakan surat palsu tersebut. Plenonya kan menggunakan surat palsu itu," kata Akil di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Penetapan mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesin sebagai tersangka kasus surat palsu MK dinilai suatu perlakuan
BERITA TERKAIT
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya