MK Ngotot Andi Nurpati Harus jadi Tersangka
Rabu, 28 September 2011 – 20:20 WIB

MK Ngotot Andi Nurpati Harus jadi Tersangka
Karenanya, Komisioner KPU yang menggunakan surat palsu tersebut untuk menetapkan Dewi Yasin Limpo menjadi anggota DPR RI sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan oleh kepolisian menjadi tersangka. "Itu terpenuhi karena sudah di plenokan," tandas Akil. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Penetapan mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesin sebagai tersangka kasus surat palsu MK dinilai suatu perlakuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang