MK Ngotot Andi Nurpati Harus jadi Tersangka
Rabu, 28 September 2011 – 20:20 WIB
Karenanya, Komisioner KPU yang menggunakan surat palsu tersebut untuk menetapkan Dewi Yasin Limpo menjadi anggota DPR RI sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan oleh kepolisian menjadi tersangka. "Itu terpenuhi karena sudah di plenokan," tandas Akil. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Penetapan mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesin sebagai tersangka kasus surat palsu MK dinilai suatu perlakuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Prabowo Batal Berkunjung ke Malaysia Gegara Ada Hal Penting di Jakarta
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel